Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib 4 Tersangka Keroyok Mahasiswa Beribadah, Terancam 5 Pasal Berlapis, Ketua RT Bertugas Memaki

Begini akhirnya nasib 4 tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa yang beribadah di Tangerang Selatan, kini terancam pasal berlapis.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan, Wartakotalive.com
Nasib 4 tersangka yang keroyok mahasiswa sedang beribadah kini kena ancaman pasal berlapis. 

Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.

"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.

Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi.

Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.

"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.

Baca juga: Girangnya Sepasang Kekasih saat Minta Ridwan Kamil Jadi Saksi Nikah, Malah Sekalian Pinjam Mobil

Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ibnu.

Ketua RT yang tega mengeroyok para mahasiswa tengah beribadah
Ketua RT yang tega mengeroyok para mahasiswa tengah beribadah (Instagram)

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan LBH Jakarta mengecam keras terkait keributan antara warga dengan mahasiswa yang sedang beribadah.

Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT disebut justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, bahkan disertai kekerasan.

Padahal, RT sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil disebut memiliki tugas menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Tugas RT itu disebut telah diatur dalam dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Empat tersangka yang mengeroyok mahasiswa tengah beribadah
Empat tersangka yang mengeroyok mahasiswa tengah beribadah (Instagram)

Buat warga panik dan resah Keributan yang terjadi pada Minggu malam itu sempat membuat mahasiswa di sekitar lokasi panik dan resah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved