Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Katolik saat Ibadah, Watak Asli Ketua RT Dikuak, Ancaman Berlapis

Begini akhir kasus pengeroyokan Mahasiswa Katolik saat ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan, watak dan sosok ketua RT diungkap.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram, Tribun Video
Akhir kasus pengeroyokan mahasiswa katolik saat ibadah di Tangerang Selatan 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.

D diketahui merupakan ketua RT setempat berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.

"Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan," ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun Medan

Baca juga: Fakta Video Wanita Kurus Kering Dikira Lilis Karlina, Pedangdut Kuak Kondisi Sehat: Baik-baik Saja

Namun, tersangka D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu.

Aksi D itu mengundang perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.

Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.

Empat tersangka yang ditangkap kasus pengeroyokan mahasiswa tengah beribadah
Empat tersangka yang ditangkap kasus pengeroyokan mahasiswa tengah beribadah (Wartakota)

Selain D, berinisial I juga berperan menodong dan meneriaki korban dengan nada umpatan serta intimidasi.

Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.

"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.

Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi.

Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.

"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.

Baca juga: Girangnya Sepasang Kekasih saat Minta Ridwan Kamil Jadi Saksi Nikah, Malah Sekalian Pinjam Mobil

Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved