Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pelayanan Adminduk Surabaya Wajib Selesai 24 Jam, Warga Dapat Kompensasi Rp 50 Ribu Jika Terlambat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan jajarannya untuk bekerja efektif dalam pelayanan administrasi kependudukan warga.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berkantor di kantor kelurahan beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan jajarannya untuk bekerja efektif dalam pelayanan administrasi kependudukan warga.

Maksimal harus selesai 24 jam.

Sebaliknya, apabila petugas gagal memenuhi target tersebut maka warga akan mendapatkan kompensasi Rp50 ribu untuk tiap keterlambatan.

Menurut Wali Kota Eri, ada sejumlah kepengurusan administrasi yang seharusnya bisa selesai 1x24 jam.

Baca juga: Pemkot Surabaya Minta Warga Cari Jalan Alternatif, Ada 54 Titik Proyek Box Culvert Pengendali Banjir

"Seperti mengurus Akta Kematian itu harusnya bisa dikerjakan 1x24 jam. Nah, jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan itu, maka (warga) akan diberikan hadiah kompensasi Rp50 ribu per hari untuk setiap keterlambatan,” kata Cak Eri ditemui di Surabaya, Rabu (8/5/2024).

Wali Kota Eri telah bertemu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Dalam arahannya, tiap kelurahan dan kecamatan akan memasang banner berisi petunjuk pengurusan administrasi kependudukan.

Secara tertulis, Pemkot akan merinci pelayanan adminduk yang bisa diselesaikan selesai 1x24 dan sejumlah pelayanan yang membutuhkan waktu lebih lama.

"Minggu depan sudah harus terpasang," kata Cak Eri yang juga mantan ASN Pemkot Surabaya ini. 

Pemberian kompensasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan di RSUD Soewandhie dan juga RSUD BDH. Hasilnya, pelayanan bisa semakin cepat dan efisien.

Baca juga: Nasib 20 Pengembang yang Masuk Blacklist, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Seluruh Perizinan Dibekukan

Karenanya, terobosan itu juga akan diberlakukan di kelurahan dan kecamatan. Terobosan tersebut lahir setelah pihaknya melihat masih ada warga yang mengeluh soal lamanya kepengurusan Adminduk di sejumlah kelurahan.

Hal ini terungkap ketika Cak Eri secara langsung ngantor di Kelurahan dalam beberapa hari terakhir.

“Inilah gunanya kenapa saya ngantor di kelurahan lagi," katanya.

"Terus ada yang bilang, kok baru sekarang ngantor di kelurahan. Jangan salah, saya ngantor di kelurahan itu sudah dilakukan pada tahun 2021 lalu, kemudian 2022 saya ngantor di Balai RW, dan 2023 saya biarkan berjalan sendiri, lalu 2024 saya cek kembali dan alhamdulillah sudah berjalan semuanya dengan luar biasa,” katanya. 

Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci sejumlah layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang bisa selesai 1x24 jam. Menurutnya, ada sejumlah pelayanan yang tak bisa diselesaikan selama 1x24 jam.

Di antaranya, administrasi kependudukan yang melibatkan instansi dari Pemda lain.

“Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1x24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1x24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selsai dalam 1x24 jam,” kata Eddy dikonfirmasi terpisah.

Berikut Rincian Layanan Administrasi Kependudukan yang bisa selesai 1x24 jam di Surabaya: 

- Cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik
- Cetak biodata penduduk
- Perubahan biodata pada kartu keluarga
- Cetak ulang KK (Kartu Keluarga) / Pemutakhiran KK merah (Kartu Keluarga Lama)
- Cetak KIA (Kartu Identitas Anak),
- Cetak SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota
- Buka blokir
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
 - Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas (SKPTI)
- Pendataan penduduk non permanen
- Akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan
- Surat keterangan lahir mati
- Akta kematian
- Kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan
- Pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri
- Pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan
- Pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda

Pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24:

- Permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja
- Cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik
- KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil
- Permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir
- Perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP
- Keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil 
- Akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring
- Akta perceraian
- Akta pengesahan anak
- Akta pengakuan anak 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved