Youtuber Konten Film Jadi Tersangka
3 YouTuber Film 'Guru Tugas 2' Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Rutan Polda Jatim, ini Peran Mereka
Tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang YouTuber asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan YouTuber asal Madura tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.
Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, mereka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Nasib Youtuber Madura Kacong Arye Dulu Terkenal Kini Tersandung Kasus Pornografi dan Penggelapan
Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (22) pemeran ustad, dan Tersangka S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), ketiga orang tersebut diamankan oleh Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kegaduhan pascapenayangan video film pendek produksi mereka.
Ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila.
Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.
Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: YouTuber Dulunya Pelaku Bullying, Terima Karma, Pernah Dihujat 1 Indonesia karena Kasus Prank KDRT
Namun, ditengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada santriwatinya.
"Nah itu, adegan yang ada di dalam video; Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
YouTuber asal Madura
YouTube Akeloy Production
Guru Tugas 2
YouTuber asal Madura tersangka
konten video
film pendek
Rutan polda jatim
Madura
Jatim
TribunJatim.com
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
1.739 Anak Putus Sekolah di Lumajang, Bupati Indah Arahkan Lanjutkan Pendidikan Lewat Program SR |
![]() |
---|
Pengurus Baru PKS Jatim Sowan ke PWNU, UU Pondok Pesantren Ikut Jadi Bahasan |
![]() |
---|
Target Program MBG di Jember Sasar 450 Ribu Siswa, Tapi Baru 9 Dapur Sehat Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.