Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Diduga Jengkel Tak Dipinjami, Pemuda di Surabaya Nekat Curi Motor Tetangga Kos

Diduga jengkel tidak dipinjami motor, pemuda di Surabaya nekat curi motor tetangga kos, uang hasil maling malah buat foya-foya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUN MANADO
Ilustrasi - Tim Antibandit Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap maling motor yang beraksi di permukiman kos Jalan Wonosari, Surabaya.  

Agar memberi efek jera, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penyidik akhirnya mengenakan MR dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Bahkan, demi pengembangan kasus tersebut, penyidik telah memasukkan nama S dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diburu, karena bertindak sebagai penandah motor curian. 

"Motor dibawa kabur, lalu digadaikan sebesar Rp 1,5 juta kepada temannya berinisial S, sudah DPO. Kami sedang buru," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved