Pemilu 2024
Pernyataan Ketua KPU RI soal Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur saat Maju Pilkada Dinilai Salah Kaprah
Pernyataan Ketua KPU RI yang sebut caleg terpilih tidak perlu mundur saat maju Pilkada 2024 dinilai salah kaprah, begini penjelasannya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mencalonkan di pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya.
Menanggapi hal ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan kritikan keras.
Pernyataan KPU RI yang hanya mewajibkan anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019 untuk mundur saat maju di pilkada merupakan kekeliruan.
"Adalah keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui pernyataan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Perludem, caleg yang terpilih dari hasil Pemilu 2024 juga wajib mundur dari DPR/DPRD ketika yang bersangkutan maju di pilkada seperti halnya legislatif dari Pemilu 2019.
Mengingat, para caleg terpilih akan dilantik sebagai anggota dewan saat proses pilkada tengah berjalan.
"Pasalnya caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Khoirunnisa.
Pihaknya mengutip Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024, hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: Daftar 8 Orang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacakada di PDIP Tulungagung, Petahana hingga Pengusaha
Karenanya, apabila KPU tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih, Perludem menilai penyelenggara menunjukan sikap tidak adil dan bertentangan dengan azas penyelenggaraan pilkada dan konstitusi.
"Sebab, perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," lanjutnya.
Perludem mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih memang belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional.
Sebab, akan berpotensi dapat disalahgunakan oleh yang bersangkutan.
Karenanya, dalam pertimbangannya MK menyebutkan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan pilkada.
Namun dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi caleg terpilih yang maju di pilkada untuk membuat surat pernyataan. Isinya, bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila tetap mencalonkan diri di pilkada.
"Aturan ini penting untuk menghindari penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh Anggota Legislatif terpilih yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan," lanjutnya.
Perludem mengingatkan aturan caleg terpilih untuk mengikuti siklus tahapan pilkada. Jika calon merupakan caleg terpilih, maka saat melakukan pendaftaran, yang bersangkutan wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri saat resmi dilantik sebagai anggota dewan.
"Sehingga ketika tepat pada hari pelantikan, maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai caleg terpilih," katanya.
Karena berbagai hal tersebut, Perludem meminta KPU mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
Hal ini bisa dilakukan dengan menghindari praktik penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih
Perludem juga meminta KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. KPU harus mensyaratkan tiap caleg terpilih yang maju di pilkada, wajib menulis surat pernyataan bersedia mengundurkan diri saat dilantik sebagai anggota dewan.
KPU tak bisa sendiri, Bawaslu juga diminta melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan. Terutama dengan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, alasan calon kepala daerah dari unsur calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang didaftarkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tak perlu mengundurkan diri karena mereka belum dilantik dan belum memiliki jabatan sebagai anggota legislatif.
Menurut dia, calon kepala daerah dari unsur anggota legislatif yang mesti mengundurkan diri hanya anggota legislatif hasil Pemilu 2019 yang saat ini masih menduduki jabatan di legislatif.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 12 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut KPU agar mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh karena itu, calon kepala daerah yang wajib mundur hanya yang sudah menjabat sebagai anggota legislatif.
Dengan demikian, caleg terpilih yang kalah dalam kontestasi pilkada dapat tetap dilantik.
Merekapun akan dilantik setelah pilkada berakhir atau tidak bersamaan dengan caleg terpilih lain di wilayah tersebut.
”Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilantik secara serentak. Tidak ada juga larangan caleg terpilih dilantik belakangan atau setelah kalah dalam pilkada,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Ketua KPU RI
Hasyim Asyari
Pemilu 2024
Khoirunnisa Nur Agustyati
Caleg Terpilih
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
| Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
|
|---|
| Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
|
|---|
| Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
|
|---|
| Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
|
|---|
| Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Hasyim-Asyari-dalam-kegiatan-Bimtek-2024-yang-berlangsung-di-Surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.