Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman
Belasan Saksi Diperiksa Polda Jatim Terkait Film Guru Tugas 2, Ada Pembuat Video hingga Pelapor
Tim Siber Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus viralnya video film pendek 'Guru Tugas 2' diduga bermuatan adegan asusila
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Penyidik Tim Siber Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus viralnya video film pendek 'Guru Tugas 2' diduga bermuatan adegan asusila yang diproduksi konten kreator channel YouTube Akeloy Productions.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyelidikan masih terus bergulir dengan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi lagi, dari pihak kru dan pemain yang terlibat pembuatan video tersebut.
Termasuk, seorang saksi dari pihak pelapor atas video tersebut.
Selain itu beberapa waktu lalu, penyidik Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah ada empat ahli yang telah dimintai kesaksian atas tinjauan kasus yakni ahli agama, ITE, dan pidana.
"Dan jumlah saksi total yang diperiksa, 4 orang ahli. Saksi tambahan ada 1 orang pelapor dan lainya menyusul terhadap beberapa pemeran lain yang berjumlah 13 orang," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (13/5/2024).
Mengenai motif para tersangka. Dirmanto menegaskan, para tersangka diduga sengaja menyisipkan adegan asusila dalam film pendek tersebut untuk mendongkrak jumlah traffic penonton channel Youtube yang dikelola mereka.
"Sementara masih itu. Untuk mendongkrak viewers. Akan disampaikan dalam rilis," pungkasnya.
Baca juga: Gaduh Film Guru Tugas 2, Youtuber Akeloy Production Sampaikan Permohonan Maaf, Janji Hapus Video
Baca juga: Pengacara 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat
Diketahui, dalam kasus tersebut, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/5/2024).
Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu.
Diantaranya, Tersangka YH (25) sebagai pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, Tersangka AF (25) sebagai pemeran ustad, dan Tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Sementara itu, pihak konten kreator Akeloy Productions telah menyampaikan permohonan secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang dipicu konten video film pendek 'Guru Tugas 2', hingga viral pada beberapa pekan lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman, 3 Orang Ditangkap Siber Polda Jatim, Begini Perannya
Pernyataan pemohonan maaf disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum para tersangka, Zamroni, yang juga didampingi oleh seluruh kru channel dan orangtua dari para tersangka.
Momen penyampaian permohonan maaf tersebut sempat diabadikan dalam bentuk video yang berlokasi di salah satu rumah tersangka, kawasan Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (12/5/2024).
Tim Siber Polda Jatim
Guru Tugas 2
Akeloy Productions
YouTube Akeloy Production
Kombes Pol Dirmanto
Film Guru Tugas 2 tuai kecaman
TribunJatim.com
Gaduh Film Guru Tugas 2, Youtuber Akeloy Production Sampaikan Permohonan Maaf, Janji Hapus Video |
![]() |
---|
Klarifikasi Makna Film 'Guru Tugas' yang Viral, Kuasa Hukum Singgung Part 3: Tak Bermaksud Menghina |
![]() |
---|
MUI Bangkalan Sikapi Youtuber Akeloy yang Jadi Tersangka Kasus ITE Imbas Bikin Film 'Guru Tugas 2' |
![]() |
---|
Pengacara 3 YouTuber Film 'Guru Tugas 2' Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman, 3 Orang Ditangkap Siber Polda Jatim, Begini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.