Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman

MUI Bangkalan Sikapi Youtuber Akeloy yang Jadi Tersangka Kasus ITE Imbas Bikin Film 'Guru Tugas 2' 

Polda Jatim tetapkan tiga youtuber konten kreator asal Kabupaten Bangkalan, pemilik akun YouTube Akeloy Production sebagai tersangka pada Jumat (10/5/

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com
Ketua MUI sekaligus Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir (kiri) dan saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALANPolda Jatim tetapkan tiga youtuber konten kreator asal Kabupaten Bangkalan, pemilik akun YouTube Akeloy Production sebagai tersangka pada Jumat (10/5/2024).

Konten video bertajuk ‘Guru Tugas 2’ yang diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila terhadap santriwati dinilai meresahkan dan merendahkan kegiatan guru dalam mengajar.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, KH Makki Nasir mengungkapkan, adegan yang diselipkan memang kurang elok kendati maksud dan tujuan dari pemilik konten adalah bagus.

“Tetapi caranya ini yang harus dibenahi. Sekarang semuanya kan ada yang menangani, ketika terjadi perselisihan maka harus lewat jalur hukum. Ini adalah persoalan multidimensi dakwah di era digital. Dakwah itu bukan hanya soal esensi tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan situasi,” ungkap Kyai Makki ketika ditemui di kediamannya, Jumat sore.  

Ia menjelaskan, persoalan ini menjadi tugas bersama para sepuh, tokoh agama, para ulama, serta kyai khususnya yang ada di Kabupaten Bangkalan. Dengan harapan perkara yang terjadi saat ini tidak kembali terulang di masa mendatang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman, 3 Orang Ditangkap Siber Polda Jatim, Begini Perannya

Baca juga: 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Rutan Polda Jatim, ini Peran Mereka

“Jangan bosan-bosan merangkul, membimbing, dan membina para konten kreator muda. Bagaimanapun mereka adalah anak-anak kita, para generasi bangsa yang akan menyampaikan dan meneruskan nilai agama maupun bangsa,” jelas Kyai Makki.

Beberapa jam sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga Youtuber itu didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang saksi ahli, meliputi ahli pidana, ITE dan agama. 

Ketiganya diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Polda Jatim.

Film pendek pendek tersebut bercerita tentang kegiatan seorang guru yang ternyata nekat melecehkan santriwatinya sendiri. Sejumlah kelompok masyarakat mengecam karya ini karena dinilai merendahkan kegiatan guru dalam mengajar.

Baca juga: Pengacara 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat

Baca juga: Malah Bahagia di Penjara, Terjawab Motif Gus Samsudin Bikin Konten Tukar Pasangan: Memperbanyak

Kyai Makki berharap, para tokoh dan ulama yang mengerti tentang nilai-nilai yang telah dijaga dan diajarkan para leluhur dan sesepuh bangsa ditransformasikan secara digital. Jangan sampai tercipta jarak antara yang tua dan muda.

Karena Rasulullah SAW mengajarkan agar yang tua menghargai yang muda dan yang muda menghormati yang tua. Sehingga terjalin dan terjaga komunikasi yang baik antara para panutan dan generasi muda.  

“Ini penting dan perlu duduk bersama, ini yang dibutuhkan adalah nilai-nilai cara penyampaiannya karena saat ini bukan lagi era-era sebelumnya. Penyampaian nilai-nilai yang diajarkan para leluhur dan para ulama kita bisa tersampaikan dan terbaca dengan bagus oleh para generasi selanjutnya,” pungkas Kyai Makki yang juga menjabat Ketua PCNU Bangkalan.

Baca juga: Dapat AdSense Rp100 Juta, Gus Samsudin Malah Senang Dipenjara, Sengaja Buat Konten Biar Tambah Laris

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved