Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman

Klarifikasi Makna Film 'Guru Tugas' yang Viral, Kuasa Hukum Singgung Part 3: Tak Bermaksud Menghina

Klarifikasi makna film 'Guru Tugas' yang buat heboh, kuasa hukum singgung part ke-3: Tidak memiliki maksud menghina pihak manapun.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum tiga YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik channel YouTube Akeloy Production, pembuat film 'Guru Tugas 2' yang ditangkap Tim Siber Polda Jatim, angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya. 

Apalagi kini ketiga kliennya, YH (25), AF (25) dan SI (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ketiganya dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara. 

Kuasa hukum para tersangka, Zamroni mengklarifikasi bahwa para kliennya sejak awal pembuatan film pendek tersebut, tidak memiliki maksud untuk melecehkan atau menghina pihak manapun.

Film pendek yang diunggah dalam channel YouTube tersebut, dalam rangka hiburan dengan tetap bermuatan dakwah atau nilai-nilai kebaikan yang dapat dipetik sebagai pelajaran oleh penontonnya. 

Hanya saja, film pendek tersebut telah dibagi menjadi tiga episode (part) penayangan.

Yakni, 'Guru Tugas Part 1', lalu 'Guru Tugas Part 2', dan 'Guru Tugas Part 3'.

Pada film part ke-1, tidak ada permasalahan pada jalan ceritanya.

Proses penayangannya, aman-aman saja. 

Namun, kegaduhan muncul di tengah masyarakat, setelah film part ke-2 ditayangkan, Jumat (3/5/2024) pada pukul 17.00 WIB. 

Saat ditelusuri, sumber kegaduhan masyarakat yang berawal dari kolom komentar pada tayangan film part ke-2 itu, ternyata dipicu adanya adegan sosok tokoh bernama Ustaz Supri yang melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada santriwati. 

Baca juga: Pengacara 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat

"Setelah itu, berbagai komentar, kecaman dan segala macam itu, sudah terlanjur begini (ramai)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (10/5/2024). 

Oleh karena itu, guna merespons adanya kegaduhan tersebut, Zamroni menambahkan, pihak editor channel YouTube tersebut melakukan penyuntingan ulang video film tersebut. Yakni dengan memotong (cutting) bagian film yang beradegan tak senonoh tersebut. 

"Akhirnya, setelah tayang 2-3 jam, sama si pemilik akun, sudah di-cut semua. (Adegan syur) Sudah di-cut semua," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved