Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi

Kasus wanita asal Surabaya seret teman SMP ke meja hijau gara-gara merasa ditipu senilai Rp3,7 miliar dalam bisnis budidaya ikan kerapu.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Situasi sidang teman SMP tipu Rp3,7 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Leni Wijayanti (kiri) dan Susan Kusbiantoro (kanan) memberikan kesaksian di depan majelis hakim, Senin (13/5/2024) 

"Uang saya tidak kembali," ujar Leni.

Sementara itu, saksi Susan Kusbiantoro, mengatakan, usia pernikahan bersama Erni menginjak 4 tahun.

Keduanya sebelum menikah sama-sama memiliki harta gono-gini.

Lantaran itu, ia tak pernah melarang Erni menggunakan harta dari gono-gini untui digunakan investasi.

Sepengetahuannya, dalam tanam modal bisnis ikan kerapu modal akan kembali dalam jangka waktu satu tahun. Jatuh temponya, Agustus 2023 lalu.

Namun, hingga tenggang waktu itu uang istrinya tidak pernah kembali, baik keuntungan maupun modal.

Sekitar 9 bulan dirinya ikut sang istri mencari dua terdakwa di rumahnya, namun tidak pernah ketemu.

Sampai akhirnya, ketemu di Polrestabes Surabaya, ditanya uang miliaran itu dibawa kemana hanya diam.

"Istri saya juga sudah menawarkan cara mengembalikan dana dengan cara dicicil, tapi tidak ada kesepakatan akhirnya masuk laporan penipuan dan penggelapan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved