Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun

Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai. Kini minta maaf.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
AFP/ADEK BERRY via Kompas.com
Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun 

TRIBUNJATIM.COM - Telanjur viral di media sosial curhat wanita soal peti jenazah kena pajak 30 persen dari Bea Cukai.

Curhatan wanita itu langsung ditanggapi oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Tak lama kemudian, wanita bernama Clarissa Paath tersebut meminta maaf.

Ia menyebut ada kesalahpahaman.

Sebelumnya, akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.

Clarissa Paath mengatakan Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.

Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. 

Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"

"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya, melansir dari TribunTrends.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen, Keluarga: Nunggu Viral Kan?

Beberapa jam kemudian, Clarissa akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.

Itu setelah Yustinus Prastowo menanggapi cuitannya.

“Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” tulisnya Minggu (12/5/2024) dilansir TribunTrends.com dari cuitan X pribadinya.

“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” lanjutnya.

Melalui cuitan tersebut, ia pun menyampaikan klarifikasinya dan meminta maaf kepada pihak Bea Cukai dan publik.

“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat,”

“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” pungkasnya.

Baca juga: TKW Bawa Oleh-oleh Cokelat Rp1 Juta Malah Dikenai Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai Kembali Disoroti, Mbuh

Sementara itu Yustinus Prastowo, dalam unggahan tanggapannya di akun X menyatakan tidak ada pungutan seperti dimaksud dalam postingan Clarissa.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Ia mengatakan, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. 

Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani.

Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun mendapat perlakuan sama.

Prastowo bilang, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.

"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," kata Yustinus Prastowo.

Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.

"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam," ujar Prastowo.

Baca juga: Pegawainya Bikin Ulah, Bea Cukai Copot Status Bawahannya Akibat Kasus Perdagangan Satwa

Ia juga mengunggah bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.

“Yuk tabayyun, cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.

Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas,” tulisnya dilansir TribunTrends, Minggu (12/5/2024).

Terkait hal ini, Prastowo juga meminta akun yang mengunggah cuitan tersebut memberikan penjelasan tambahannya.

“Mbak @ClarissaIcha, kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. 

Sejak kemarin teman-teman BC juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda.

Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved