Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto, Mayoritas Narkotika

Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto, Mayoritas Narkotika

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Pemusnahan barbuk narkotika senilai Rp 10 miliar di halaman Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika dengan total senilai Rp 10 miliar.

Barang bukti yang berstatus inkrah tersebut dimusnahkan bersama Forkopimda di halaman Kejari Kota Mojokerto, pada Rabu (15/5/2024).

Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan adapun barang bukti narkoba adalah sabu-sabu dan pil double L dengan cara diblander.

Petugas juga memusnahkan barang bukti ganja dengan dibakar.

"Kita memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkrah. Narkotika jenis sabu-sabu 854,936 gram, Pil Double L 3.011.670 butir dan ganja 65,933 gram," jelasnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnakan merupakan perkara dari Desember 2023 hidup Mei 2024.

Estimasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan total kurang lebih senilai Rp.10 miliar.

"Estimasi kalau lihat dari gelarnya tentu saja sabu-sabu, secara general, secara umum senilai Rp.10 miliar," bebernya.

Menurut dia, Kejari mendukung penuh pemberantasan narkotika yang dinilai rawan di wilayah Kota Mojokerto.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Polisi Kediri Selama 2023 ini, Ribuan Pil Dobel L dan Miras Dihancurkan

"Saya sering diskusi dengan Kapolres dan kepala BNN tetap kita harus waspada bahwa narkoba adalah musuh bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap bandar dan dua orang pengedar narkoba di sebuah Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa  1.001.000 butir Pil Double senilai Rp.3 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved