Ghufron mengatakan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria.
"Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kiteria untuk Peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis. Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan. "Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.