Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kelas 1, 2 dan 3 Kini Diganti Jadi KRIS

Pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru. Pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

TRIBUNJATIM.COM - Kelas BPJS Kesehatan dilebur menjadi satu. 

Kini BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga: 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Berikut Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.

Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Rizky juga menegaskan iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang 2024.

KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. (Shutterstock via Kompas.com)

Iuran BPJS Kesehatan 2024
 
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved