Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kelas 1, 2 dan 3 Kini Diganti Jadi KRIS
Pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
TRIBUNJATIM.COM - Kelas BPJS Kesehatan dilebur menjadi satu.
Kini BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Baca juga: 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Berikut Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.
Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Rizky juga menegaskan iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang 2024.

Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar
Joko Widodo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tangis Anak Kembar Mpok Alpa Baru Berhenti usai Ditempeli Baju Ibu, Kondisi Kini Pilu |
![]() |
---|
Kenakan Pakaian Tradisional hingga Karakter Anime, Warga Jombang Semangat Ikuti Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
JCI East Java Gaungkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Donor Darah di Surabaya |
![]() |
---|
Unik, Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Digelar di Atas Demaga Beton Apung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.