Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

3 Surat Rekomendasi Wajib Dilengkapi untuk Dispensasi Nikah di Jember, Syarat Diperketat

Pemkab Jember mulai memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap para pemohon dispensasi kawin.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ
Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman saat dikonfirmasi soal syarat Dispensasi nikah yang diperketat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap para pemohon dispensasi kawin.

Hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Jember kepada para pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai syarat administrasi pemohonan dispensasi nikah di Hotel Royal, Kamis (16/5/2024)

Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan bahwa pengetatan syarat ini diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini. Sebab pada 2023, tercatat ada 1300-an calon pengantin di bawah umur 19 tahun mengajukan dispensasi nikah.

"Dari berbagai macam faktor. Banyaknya jumlah pemohon dispensasi nikah ini, membuat kami harus melakukan pengetatan dalam pengajuan dispensasi kawin," ujarnya.

Menurutnya, banyaknya pernikahan yang dilakukan pengantin berusia anak. Dikhawatirkan akan membawa dampak banyak, untuk keberlangsungan generasi di Kabupaten Jember mendatang.

"Mulai dampak ekonomi, dampak terhadap anak terutama karena anak tidak akan terurus dengan baik. Sehingga hal tersebut memicu terjadinya stunting," kata pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.

Gus Firjaun menjelaskan, dengan pengetatan dispensasi nikah itu bagian dari langkah Pemkab Jember untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.

Baca juga: Pernikahan Dini Disebut Jadi Biang Kerok Stunting di Lumajang

"Kalau dulu mau ngajukan dispensasi nikah, tidak harus mencantumkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, surat dari psikologi dan dari Dinas P3AKB Jember. Tetapi sekarang, surat rekomendasi tersebut diwajibkan bagi para pemohon dispensasi nikah," ucapnya.

Dia menjelaskan 3 surat rekomendasi tersebut untuk menentukan kondisi kesehatan jiwa dan raga calon pengantin anak, agar mentalnya dalam membangun rumah tangga bisa dipastikan.

"Secara psikis dia sudah matang umurnya, kan ada itu. Kalau dari pemeriksaan itu lolos, baru bisa dikeluarkan dispensasi kawin," tambah Gus Firjaun.

Gus Firjaun mengatakan pengetatan persyaratan administrasi dispensasi kawin sementara ini masih bentuk SE. Kata dia, dalam waktu dekat, akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Tapi karena Perda masih butuh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai landasan hukum kami. Maka sementara ini masih memakai SE dulu," ucapnya.

Baca juga: 800 Anak Usia Sekolah Menjadi Janda di Jawa Timur, BKKBN Singgung Bahaya Pernikahan Dini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved