Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Simak Pula Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan KRIS.

Shutterstock via Kompas.com
Inilah 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS dan info besaran iurannya. 

8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempatjarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter

jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
tempat tidur 2 crank

9. tirai/partisi antar tempat tidur;

10. kamar mandi dalam ruangan rawat ina

arah bukaan pintu keluar
kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
dilengkapi pegangan rambat (handrail)
permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. outlet oksigen

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!

Info Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved