12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Simak Pula Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan KRIS.
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempatjarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
tempat tidur 2 crank
9. tirai/partisi antar tempat tidur;
10. kamar mandi dalam ruangan rawat ina
arah bukaan pintu keluar
kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
dilengkapi pegangan rambat (handrail)
permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. outlet oksigen
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!
Info Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?
Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
TribunJatim.com
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
BPJS Kesehatan
Tribun Jatim
Peraturan Presiden
mikroorganisme
TribunEvergreen
Presiden Joko Widodo
Jokowi
jatim.tribunnews.com
Alfredo Vera Beberkan Biang Kerok Kekalahan Madura United Dari Persis Solo di Kandang Sendiri |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Sampah Berserakan - Gubernur Bikin Aturan Akhiri Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Honda CB150 vs Honda Supra X di Jalur Bromo Probolinggo, 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Beda Penjelasan Polisi dan Pemilik Mobil yang Berseteru dengan Debt Collector di Nganjuk |
![]() |
---|
Penyanyi dan Penonton Kompak Dandan Jadul, Dangdut Lawasan Ramaikan Hari Jadi Ponorogo ke-529 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.