Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Simak Pula Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan KRIS.

Shutterstock via Kompas.com
Inilah 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS dan info besaran iurannya. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.

Baca juga: 15 RS Uji Coba Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan 2024, Cek Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024 
 
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas TV

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved