Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Balon Udara Mercon di Ponorogo Meletus

14 Orang Jadi Tersangka Balon Udara Bawa Mercon Meledak di Ponorogo, 1 di Antaranya Perangkat Desa

14 orang telah ditetapkan tersangka kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak di Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Balai Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, Jumat (17/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 14 orang telah ditetapkan tersangka kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak di Ponorogo.

Dari 14 tersangka itu, 1 tersangka diantaranya adalah oknum perangkat Desa Muneng. Perangkat Desa Muneng itu  berinisial AB.

“Iya ada oknum perangkat desa (Desa Muneng) juga kami tetapkan tersangka,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, IPTU Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa dari penyidikan ditetapkan oknum perangkat desa.

Baca juga: Insiden Balon Udara di Ponorogo, Bupati Kang Giri Ingatkan Semua Pihak Sadar, Tolong Diingatkan

Perangkat desa tersebut adalah 1 di antara 7 tersangka yang dewasa.

“Perannya memberikan iuran uang dalam pembuatan balon udara tanpa awak oleh para remaja Desa Muneng yang kemarin terjadi tragedi itu," katanya.

Menurutnya, karena ada tanda bukti perangkat desa juga iuran. Hingga dari hasil pemeriksaan iknum perangkat desa AB ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuannya memberikan efek jera. Agar mereka yang masih menjalankan balon udara tanpa awak tetap berpikir ketika membuatnya,” tegasnya.

Satreskrim Polres Ponorogo menegakkan hukum dengan tegas. Agar kemudian hari tidak ada kejadian serupa.

“Akibatnya ada korban meninggal dunia seperti Ilham Nugroho,” pungkas mantan reskrim Polsek Sukorejo ini.

Sekedar dijetahui Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak di area persawahan, Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Nasib Pilu Remaja Korban Balon Mercon Meletus di Ponorogo, Pekan Depan Wisuda, Hafal 1 Juz Al Quran

Kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak  telah dinaikkan statusnya ke penyidikkan. Dari hasil penyidikan sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik dilakukan gelar perkara kedua .

Para tersangka adalah PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D. “Anak-anak kami limpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungqn Anak),” tambahnya.

Menurutnya, 7 dewasa telah dilakukan penahanan oleh penyidik. 

Pasal 1 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Balon udara tanpa awak berisi petasan meletus di Ponorogo, Senin (13/5/2024). Tepatnya di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Dilaporkan 4 remaja luka-luka. Satu diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Mendapatkan perawatan intensif.

Kejadian ini terekam video amatir berdurasi 32 detik. Dalam video itu ada 11 remaja. Mereka terlihat ingin menerbangkan balon udara tanpa awak membawa petasan.

“Balon e ora kuat (balon udara tanpa awak tidak kuat terbang),” ungkap suara di dalam video.

Tak lama demikian, di video detik ke 10 balon udara tanpa awak membawa petasan itu meledak. Terdengar suara ledakan sangat dasyat. 

Lalu ada api menyala. Dan beberapa remaja yang ada di lokasi berlarian menghindar ledakan balon udara tanpa awak membawa petasan.

Di lokasi kejadian terlihat, banyak percikan kertas ada di sawah-sawah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved