Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Jurnalis di Tuban Tolak RUU Penyiaran, Sebut Mengancam Kemerdekaan Pers: Membatasi Informasi

Sejumlah jurnalis di Tuban menolak RUU Penyiaran, sebut dapat mengancam kemerdekaan pers: Membatasi informasi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sejumlah jurnalis di Kabupaten Tuban saat melakukan aksi, menyerukan penolakan RUU Penyiaran, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini sedang dibahas pemerintah pusat dan DPR, menggerahkan para jurnalis. Tak terkecuali para jurnalis di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Sebagai wujudnya, para jurnalis di Kabupaten Tuban yang bekerja di berbagai media pers dan tergabung dalam aneka organisasi profesi, melakukan aksi di tepi jalan depan Balai Wartawan Tuban, Jumat (17/5/2024) siang.

Melalui aksi tersebut, para jurnalis menyerukan agar RUU Penyiaran berhenti dibahas, lantas tak dijadikan UU.

Sebab, sejumlah pasal di dalam RUU inisiasi DPR tersebut, terindikasi mengancam kemerdekaan pers.

Koordinator aksi, Mahfudz Muntaha menyebut, RUU Penyiaran tak layak dibahas, apalagi disahkan menjadi UU.

RUU yang diproyeksi sebagai perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu dinilai berbahaya.

"Sebab, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran itu mengancam kemerdekaan pers," tegas Mahfudz, sapaannya, Jumat (17/5/2024).

Salah satu pasal yang dinilai mengancam kemerdekaan pers, terang Mahfudz, yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi di televisi serta platform digital.

"Mengapa karya jurnalistik investigasi dilarang tayang? Sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik, semestinya sah dan boleh saja," tandasnya.

Baca juga: Protes RUU Penyiaran, Belasan Wartawan Kediri Tabur Bunga di depan TMP 

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro ini menduga, pasal melarang karya jurnalistik investigasi itu disusun untuk mencegah penayangan detail ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola negara.

"Itu salah satu alasan yang masuk akal, mengapa karya jurnalistik investigasi dilarang pemerintah," imbuh jurnalis media cetak ini.

Jurnalis yang sebelumnya bertugas di Blora, Jawa Tengah, ini meneruskan, ada sejumlah pasal lain yang meresahkan. Mulai mengatur secara brutal isi siaran televisi dan platform digital, hingga memberi wewenang lebih bagi KPI.

"Intinya, RUU Penyiaran harus ditolak. RUU ini ingin membatasi informasi, bahkan hiburan yang akan ditayangkan kepada publik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved