Berita Tuban
Jurnalis di Tuban Tolak RUU Penyiaran, Sebut Mengancam Kemerdekaan Pers: Membatasi Informasi
Sejumlah jurnalis di Tuban menolak RUU Penyiaran, sebut dapat mengancam kemerdekaan pers: Membatasi informasi.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini sedang dibahas pemerintah pusat dan DPR, menggerahkan para jurnalis. Tak terkecuali para jurnalis di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Sebagai wujudnya, para jurnalis di Kabupaten Tuban yang bekerja di berbagai media pers dan tergabung dalam aneka organisasi profesi, melakukan aksi di tepi jalan depan Balai Wartawan Tuban, Jumat (17/5/2024) siang.
Melalui aksi tersebut, para jurnalis menyerukan agar RUU Penyiaran berhenti dibahas, lantas tak dijadikan UU.
Sebab, sejumlah pasal di dalam RUU inisiasi DPR tersebut, terindikasi mengancam kemerdekaan pers.
Koordinator aksi, Mahfudz Muntaha menyebut, RUU Penyiaran tak layak dibahas, apalagi disahkan menjadi UU.
RUU yang diproyeksi sebagai perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu dinilai berbahaya.
"Sebab, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran itu mengancam kemerdekaan pers," tegas Mahfudz, sapaannya, Jumat (17/5/2024).
Salah satu pasal yang dinilai mengancam kemerdekaan pers, terang Mahfudz, yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi di televisi serta platform digital.
"Mengapa karya jurnalistik investigasi dilarang tayang? Sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik, semestinya sah dan boleh saja," tandasnya.
Baca juga: Protes RUU Penyiaran, Belasan Wartawan Kediri Tabur Bunga di depan TMP
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro ini menduga, pasal melarang karya jurnalistik investigasi itu disusun untuk mencegah penayangan detail ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola negara.
"Itu salah satu alasan yang masuk akal, mengapa karya jurnalistik investigasi dilarang pemerintah," imbuh jurnalis media cetak ini.
Jurnalis yang sebelumnya bertugas di Blora, Jawa Tengah, ini meneruskan, ada sejumlah pasal lain yang meresahkan. Mulai mengatur secara brutal isi siaran televisi dan platform digital, hingga memberi wewenang lebih bagi KPI.
"Intinya, RUU Penyiaran harus ditolak. RUU ini ingin membatasi informasi, bahkan hiburan yang akan ditayangkan kepada publik," pungkasnya.
RUU Penyiaran
Tuban
Balai Wartawan
kemerdekaan pers
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.