Hal senada dikatakan Sutrisno, Orator dari PWI Jember ini mengatakan pasal larangan pers untuk menayangkan hasil liputan investigasi dalam Draf Revisi RUU Penyiaran itu, terkesan sangat tendensius.
"Kekuasaan sepertinya merasa terganggu dengan pemberitaan investigasi. Sehingga, perlu mengekang pers lewat revisi UU Penyiaran. Kekuasaan terlihat sengaja hendak menggunakan beleid untuk menghambat pers melakukan investigasi supaya tidak berkesempatan menguak masalah korupsi maupun skandal pejabat agar tidak sampai boroknya diketahui oleh publik," katanya.
Mengingat, kata Sutrisno, banyak sekali kasus-kasus korupsi di negeri ini yang beragam bentuknya. Mulai penyimpangan uang negara, penyelewengan jabatan, gratifikasi, dan suap-menyuap terbongkar melalui liputan investigasi.
"Elit-elit yang korup dan belum terbongkar ketakutan. Maka mereka ingin membungkam pers lewat revisi UU Penyiaran. Laju revisi UU Penyiaran harus dihentikan sekarang juga. Supaya pers benar-benar bebas sebagai nyawa yang menghidupi demokrasi dan menyelamatkan NKRI dari korupsi," jlentrehnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.