Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Revisi RUU Penyiaran Jadi Sorotan, Akademisi Unmuh Jember: Batasi Aktivitas Jurnalisme

Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Suyono, SH, M.I.Kom angkat bicara mengenai Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jember Suyono SH., M.I.Kom, Jumat (17/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Suyono, SH, M.I.Kom angkat bicara mengenai Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan kini menuai kritik dari kalangan aktivis media.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmuh Jember ini mengatakan, poin yang paling krusial berada di pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. 

Menurutnya, pasal di Draf RUU tersebut jelas bertentangan dengan semangat  Undang-undang No.40 tahun 1999  tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menyangkan karyanya.

"Pasal ini tampaknya sebagai reaksi 'Penguasa' untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media. Melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru melalui platform media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Jurnalis Jember Bersatu, Gelar Aksi Jalan Mundur di Depan DPRD, Tolak Revisi RUU Penyiaran

Padahal, kata Suyono, beberapa media di Jakarta dan kota lainnya telah mengembangkan jurnalisme investigasi sebagai bahan perbincangan dan diskusi publik melalui media sosial. 

"Informasi dan data lengkapnya ditulis dan dipublikasikan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik," tuturnya.

Memang selama ini, Suyono mengakui dalam ranah hukum masih terdapat perdebatan terkait definisi penyiaran, antara siaran terprogram dengan siaran langsung yang dipancarkan melalui media sosial.

"Karena dianggap sebagai produk Webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk Penyiaran (menggunakan sinyal). Terlepas dari perdebatan bentuk medianya yang jelas, jurnalisme investigasi merupakan produk pers yang harus dijamin kebebasannya," kata dia.

Oleh karena itu, Suyono menyarankan agar  anggota Baleg DPR RI segera mengundang Dewan Pers, Pakar Jurnalistik/Penyiaran dan organisasi profesi wartawan alam pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.

"Pelibatan media diharapkan dapat meredam gejolak di kalangan awak media. Sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam," katanya.

Baca juga: Banyak ASN Pemkab Jember Ajukan Gugatan Cerai, Wakil Bupati: Begitu Kaya Banyak Tingkah

Mengingat, kata dia, sudah waktunya anggota DPR RI melakukan reorientasi tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, yang merupakan representasi kedaulatan rakyat.

"Harusnya DPR menjadi kepanjangan tangan rakyat dan menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terutama saat anggota dewan, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal legislasi," jlentrehnya.

Karena praktik yang dilakukan DPR RI pada rezim ini. Kata Suyono terkesan lebih banyak menyuarakan kepentingan pemerintah bahkan melindungi kekuasaan untuk keberlangsungan penguasa demi kepentingan kelompok elit.

"Hal ini tercermin dari sikap dan tindakan DPR RI yang tampak selalu reaksioner menyikapi setiap perkembangan yang terjadi. Terutama perkembangan media yang bertransformasi dengan cepat seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini," ucapnya.

Sikap anggota dewan seperti ini, kata dia, jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa,  penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.

"Sementara, sejumlah pakar media, dan lembaga media, termasuk Dewan Pers mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi RUU Penyiaran. Baik dalam proses dengar pendapat, maupun proses pembahasan lainnya," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved