Pemilu 2024
Pencalonan Kondang Ayu Nyalon DPD RI Melanggar Aturan, Bawaslu Perintahkan KPU Jatim Menindaklanjuti
Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu dinilai melanggar aturan, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan.
Sebab saat menjadi Calon DPD Dapil Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI, Evi Zainal Abidin.
Putusan Bawaslu Jatim itu, dikeluarkan pada Senin (20/5/2024).
Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton.
Sidang digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang Kusumaning Ayu.
Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan.
"Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg, baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.
Baca juga: Inilah Sosok Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Viral Dicoblos karena Cantik, Domisili Surabaya
Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu.
"Jadi, Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya.
Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-undang Pemilu.
Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim, Nur Salam menyatakan masih akan mempelajari putusan Bawaslu Jatim sebelum nantinya menentukan tindak lanjut.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Jatim memastikan bakal mempelajari putusan itu secara cermat.
"Saat ini kami belum menerima salinan putusan resmi sidang itu. Tentu hasil putusan itu akan kami tindaklanjuti," kata Nur Salam saat dihubungi dari Surabaya.
Bawaslu Jatim
DPD dapil Jawa Timur
Kondang Kusumaning Ayu
Evi Zainal Abidin
Rusmifahrizal Rustam
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.