Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pencalonan Kondang Ayu Nyalon DPD RI Melanggar Aturan, Bawaslu Perintahkan KPU Jatim Menindaklanjuti

Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu dinilai melanggar aturan, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sidang Bawaslu Jatim terkait dugaan pelanggaran administrasi Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, yang digelar pada 2024. Terbaru, Bawaslu Jatim menyatakan pencalonan Kondang melanggar ketentuan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan.

Sebab saat menjadi Calon DPD Dapil Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI, Evi Zainal Abidin

Putusan Bawaslu Jatim itu, dikeluarkan pada Senin (20/5/2024).

Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton.

Sidang digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang Kusumaning Ayu

Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan.

"Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg, baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara, baik APBN maupun APBD.

Baca juga: Inilah Sosok Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI Viral Dicoblos karena Cantik, Domisili Surabaya

Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin

Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu.

"Jadi, Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya. 

Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-undang Pemilu.

Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim, Nur Salam menyatakan masih akan mempelajari putusan Bawaslu Jatim sebelum nantinya menentukan tindak lanjut.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Jatim memastikan bakal mempelajari putusan itu secara cermat. 

"Saat ini kami belum menerima salinan putusan resmi sidang itu. Tentu hasil putusan itu akan kami tindaklanjuti," kata Nur Salam saat dihubungi dari Surabaya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved