Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selebgram Ditangkap Kasus Judi Online

SOSOK Selebgram dan Perawat Tulungagung yang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online

Sosok Selebgram dan Perawat Tulungagung Ditangkap Polisi, Endorse Judi Online, Folower Ratusan Ribu

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
JPS diduga telah mempromosikan 4 situs judi online dengan imbalan Rp 25 juta. Sosok JPS cukup terkenal, karena da mempunyai 332.000 pengikut di Instagram 

"Uang dari empat situs judi itu ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Polisi pun menyita buku rekening lengkap dengan kartu ATM milik JPS yang dipakai menerima transferan uang itu. 

Selain itu polisi juga menyita 2 buah telepon genggam yang digunakan JPS menjalankan akun media sosial miliknya, masing-masing Iphone 14 Pro dan Oppo A58.

Ada juga uang tunai Rp 1.400.000 sisa penarikan dari transferan 4 situs judi itu.

JPS pun dijerat  dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Beda dengan judi konvensional yang dijerat pasal 303 KUHP,  judi online dijerat dengan Undang-undang IRE," tegas Kapolres,

Tertangkapnya JPS bermula dari patroli siber yang dilaksanakan Polres Tulungagung.

Kapolres berjanji akan menyisir akun-akun pesohor Tulungagung yang mungkin juga ikut mempromosikan situs judi online. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved