Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tegaskan Wisuda PAUD hingga SMP Tak Wajib, Dikpora Trenggalek: Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Tegaskan wisuda anak jenjang PAUD hingga SMP tidak menjadi agenda wajib sekolah, Dikpora Trenggalek: Tidak boleh membebani orang tua.

Thinkstock
Ilustrasi - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek mengimbau seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak menjadikan wisuda sebagai agenda wajib. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek mengimbau seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak menjadikan wisuda sebagai agenda wajib.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek nomor 400.3.1/679/406.009/2024.

Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono menuturkan, SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam SE tersebut, setiap daerah diminta untuk meninjau fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.

"Dari situ, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran agar satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik," kata Agoes Setiyono, Senin (20/5/2024).

Agoes Setiyono juga mengimbau, jika satuan pendidikan akan menggelar kegiatan apapun, harus melibatkan komite sekolah.

"Selain itu, orang tua atau wali peserta didik juga harus dilibatkan, ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," lanjutnya.

Lebih dari itu, Agoes meminta setiap kepala sekolah melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah kerjanya.

"Kita fokus untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswi Habiskan Rp 14,5 Juta untuk Wisuda, Kebaya Saja Rp 4 Juta: Malu Sama yang Lebih dari Saya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved