Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2024

Kemenag Tanggapi Postingan Alfian Tanjung soal Dua Pegawai Non Islam, Tegaskan Bukan Petugas Haji

Kementerian Agama tanggapi postingan Alfian Tanjung soal pelibatan dua pegawai non Islam dalam kepanitian pemberangkaatan, tegaskan bukan petugas haji

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Kolase Istimewa/YouTube Alfian Tanjung
Kolase Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dan Alfian Tanjung terkait Kementerian Agama Kabupaten Parepare melibatkan dua pegawai non Islam dalam kepanitiaan pemberangkaatan jemaah haji, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parepare melibatkan dua pegawai non Islam dalam kepanitiaan pemberangkaatan jemaah haji.

Hal ini kemudian dinarasikan sejumlah pihak sebagai petugas haji, sehingga memunculkan disinformasi dan misinformasi, serta cenderung fitnah.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie memastikan, dua pegawai tersebut bukanlah petugas haji, melainkan panitia pemberangkatan jemaah haji.

“Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai non Islam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Hal itu merespons pernyataan Alfian Tanjung yang disiarkan melalui YouTube dengan judul “Konyol, 2 Orang Kafir Dijadikan Petugas Urusan Haji oleh Kementerian Agama, Hanya Ingin Disebut Toleransi?”

“Jadi, narasi yang disampaikan Alfian Tanjung itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah,” sambung Anna Hasbie.

Menurut Anna, sebagai bagian dari panitia pemberangkatan, tugas mereka sebatas mengantar jemaah dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar.

Dua pegawai ini tergabung dalam tim pelayanan koper jemaah dan tim pelayanan penerimaan jemaah.

“Jadi keduanya bukan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar,” ujarnya.

Baca juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Makkah, Bersiap Lakukan Umrah Wajib

Dijelaskan Anna, kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama.

Misalnya, Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam.

Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam kepanitiaannya juga melibatkan pegawai non Islam.

“Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, mensukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk,” tegas Anna.

Anna menambahkan, Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved