Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pencalonan Anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan, KPU Jatim Konsultasi ke Pusat

Pencalonan anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu diputuskan melanggar aturan oleh Bawaslu Jatim, KPU Jatim masih konsultasi ke pusat.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Kolase Kondang Kusumaning Ayu dan Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam - KPU Jawa Timur masih mengkaji hasil putusan Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu yang dianggap bermasalah, Selasa (21/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jawa Timur masih mengkaji hasil putusan Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu yang dianggap bermasalah.

Tak hanya mengkaji, KPU Jatim menegaskan pasca putusan Bawaslu tersebut, saat ini masih melakukan konsultasi kepada KPU RI. 

"Kami masih mempelajari dan mengkonsultasikan ke KPU RI dulu," kata Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (21/5/2024). 

KPU Jatim belum mau berspekulasi mengenai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut.

Terkait kemungkinan dicoret, Umam enggan berandai-andai.

Sebab, hal ini masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Saya belum bisa memberikan pandangan sebelum hasil konsultasi," ungkap Umam. 

Sementara itu, Kondang hingga saat ini belum memberikan tanggapan tentang putusan Bawaslu Jatim.

Upaya konfirmasi dan permintaan wawancara yang dikirimkan, baik melalui aplikasi pesan singkat maupun sambungan telpon belum direspons. 

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan.

Baca juga: Pencalonan Kondang Ayu Nyalon DPD RI Melanggar Aturan, Bawaslu Perintahkan KPU Jatim Menindaklanjuti

Sebab saat menjadi Calon DPD Dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI, Evi Zainal Abidin. 

Putusan Bawaslu Jatim itu dikeluarkan pada Senin (20/5/2024).

Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton.

Sidang ini digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved