Berita Kota Malang
Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Gelar Aksi Terkait 12 Golongan UKT, Bawa 7 Tuntutan
Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar aksi terkait 12 golongan UKT, bawa 7 tuntutan. Berikut isinya.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sylvianita Widyawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang lewat Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Brawijaya melakukan aksi terkait diberlakukannya 12 golongan baru, untuk mahasiswa baru angkatan 2024, Rabu (22/5/2024).
Hal itu juga berelasi dengan Permendikbudristek no 2/2024 dan menuntut rektorat merevisi penetapan 12 golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tertera pada Peraturan Rektor no 37 tahun 2024, dengan melibatkan mahasiswa saat membuka penjaringan aspirasi publik dan menjadikannya bahan pertimbangan.
Perwakilan mahasiswa sempat berorasi di kawasan tugu UB dan berjalan ke Gedung Rektorat sambil menyanyikan lagu "naik, naik, UKT naik, tinggi tinggi sekali," dengan nada lagu "Naik Naik ke Puncak Gunung."
Ada 7 tuntutan yang disampaikan mahasiswa, yaitu:
1. Menuntut Kemendikbudristek untuk mencabut Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.
2. Menuntut rektorat untuk mendesak Kemendikbudristek mencabut Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.
3. Menuntut pihak rektorat untuk melakukan revisi Peraturan Rektor nomor 40 tahun 2020 terkait sistem penurunan dan pengangsuran UKT.
4. Menuntut pihak rektorat transparansi nominal anggaran dan alokasi dana bantuan mahasiswa.
5. Menuntut pihak rektorat memberikan transparansi pada aktualisi dana anggaran bantuan pada sibaku dan alasan penolakanya.
6. Menuntut pihak rektorat melakukan perpanjangan durasi pengajuan terhadap sistem bantuan keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024.
7. Menuntut pihak rektorat merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera pada Peraturan Rektor nomor 37 tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa atau membuka penjaringan aspirasi publik dan menjadikannya bahan pertimbangan.
Baca juga: Ramai Isu Kenaikan UKT, Bupati Jember Janji Terus Tambah Alokasi Beasiswa Tiap Tahun
Aksi mahasiswa di Rektorat UB sempat ditemui Wakil Rektor III dan V.
Namun mahasiswa meminta bertemu dengan Rektor UB dan Wakil Rektor II. Keduanya lalu pergi.
Tak lama kemudian, Wakil Rektor II, Prof Dr Ali Safaat menemui mahasiswa dan memberikan keterangan bahwa Rektor UB sedang berada di Bali untuk kegiatan internasional.
Perwakilan dari mahasiswa kemudian membacakan 7 poin tuntutannya dan ditanggapi satu persatu oleh Wakil Rektor II.
Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa yang berskala kampus pada rektor.
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB, Satria Naufal Putra Ansar menjelaskan, pihaknya (EM) juga akan membersamai untuk mendesak ke Kemendikbudristek serta eskalasi tingkat kampus dan nasional.
"Ketika 12 golongan tetap, kita akan membuat distrust (ketidakpercayaan), awarness (kesadaran) bahwa rektorat gagal untuk memastikan semua kalangan bisa kuliah," kata dia pada wartawan.
Ia melihat UKT di UB merupakan subsidi silang.
Di mana mahasiswa mampu harus mensubsidi yang tidak mampu dari golongan-golongannya.
Dia menganggap, konsep tersebut adalah kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.
Menurut dia, UB belum siap dengan PTNBH jika dikomparasikan dengan PTNBH lainnya. Di mana mereka sudah mendapatkan komponen pendapatan di luar UKT.
"Sampai hari ini, UB masih terpaku pada UKT," kata mahasiswa FISIP UB ini.
Pihaknya akan menyampaikan simbol raket pingpong dan mengirimkan ke Kemendikbudristek disertai surat.
"Raket pingpong itu adalah korban politik pingpong. Kampus bilang ini karena Kemendikbudristek. Kemendikbudristek bilang dari kampus PTNBH, itu kebijakan kampus. Jadi kita dipingpong seakan-akan menuntut tanpa arah," tuturnya.
Sedangkan Ali Safaat menyatakan, ada hal-hal yang bisa dipenuhi, karena sifatnya banyak tuntutan.
"Seperti yang bisa kita penuhi adalah karena kondisi ekonomi. Juga ada prodi-prodi yang memang besaran UKT-nya tidak maksimal tinggi. Tapi ada juga beberapa yang tetap pada UKT 12. Dan patokannya UKT hanya pada kondisi ekonomi orangtua mahasiswa," ujar Ali Safaat.
Dikatakannya, tidak adil jika memperlakukan sama kondisi ekonomi tinggi dan lemah.
"Dan kita buka ruang dialog dengan mahasiswa terkait bantuan keuangan. Kita sangat terbuka. Itu akan melibatkan BEM fakultas untuk memverifikasi, lalu diverifikasi lagi oleh Wadek 2 di tiap fakultas," jawabnya.
Ia memastikan setiap tahun membuka ruang jika ada yang mengalami kekeliruan dengan lewat EM.
Terkait 12 golongan UKT itu, agar adil pada setiap kondisi orangtua.
"Yang menengah ke bawah tidak akan naik. Karena rumus kita sama untuk menentukan golongan berapa. Yang naik UKT-nya adalah golongan ekonomi ke atas. Sedang persentase yang naik ke golongan 12 ada 4 persen dari 3.600 camaba yang diterima di SNBP," papar mantan Dekan FH UB ini.
Pada golongan 12 diperkirakan hanya ada satu atau dua orang di tiap prodi.
Terkait tuntutan pencabutan Permendikbud, ia menyatakan jika dasarnya ada perubahan, maka ada perubahan.
"Pegangan kita kan jadi hukum. Karena kita tidak tahu apa yang akan dilakukan Dikti. Apa mencabutnya atau Dikti akan mengontrol universitas-universitas, karena ada universitas yang UKT-nya naik terlalu tinggi sampai 300-400 persen," katanya.
Dengan 12 golongan UKT itu, pihaknya ingin presisi memetakan golongan orangtua mahasiswa dan tidak memaksakan masuk golongan 12.
Universitas Brawijaya
UB Malang
Uang Kuliah Tunggal
UKT
Ali Safaat
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.