Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Vina Cirebon

Peran Pegi dalam Kasus Vina Cirebon, Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron, Ternyata Kerja di Bandung

Peran Pegi dalam kasus Vina Cirebon, 8 tahun buron akhirnya ditangkap polisi. Dua kali pukul korban dengan tangan kosong.

Editor: Hefty Suud
Tribun Medan
Polisi akhirnya merilis kembali sosok 3 DPO alias buron pembunuh Vina yang masih berkeliaran hingga hari ini setelah kejadian 2016 lalu. Pegi ditangkap Selasa (21/5/2024) malam. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu dari tiga buron kasus Vina Cirebon akhinrya tertangkap, yakni Pegi alias Perong.

Pegi alias Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.

Peran Pegi dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pun jadi sorotan.

Untuk diketahui, Pegi sudah delapan tahun hilang sejak kejadian pembunuhan sadis pada 2016 silam ini.

Pada pukul 20.30 WIB, Sabtu 27 Agustus 2016, sebanyak 11 pelaku sedang nongkrong sembari minum alkohol di warung ibu Nining, Jalan Perjuangan RT 2/10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Andi bercerita sedang memiliki masalah dengan geng motor lain.

Ia meminta tolong untuk mencari geng motor tersebut.

Baca juga: 8 Tahun Buron, Pegi Kasus Vina Cirebon Kerja Jadi Kuli Bangunan, Polisi Dalami Soal Ganti Identitas

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban Rizky dan Vina melintas mengendarai motor.

Rizky yang mengenakan jaket dari geng motor yang dicari para pelaku.

Mereka lantas melempari motor Rizky dan Vina menggunakan batu namun hanya mengenai spakbor.

Tiga buronan itu yakni Andi, Dani dan Pegi kemudian mengejar Rizky dan Vina Cirebon sambil membawa bambu, batu, samurai panjang dan pendek.

Sampai kemudian korban jatuh di jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Eko Ramadhani dua kali memukul Rizky menggunakan bambu.

Saka Tatal memukul wajah.

Andi 5 kali memukul dengan tangan kosong ke bagian wajah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved