Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Perangi dan Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu

Usai bekuk 31 tersangka kasus narkoba, Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti 1,5 kg sabu, dan 44 kg ganja.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Forkopimda Kota Malang saat menunjukkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan dalam kegiatan press release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman belakang Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebagai wujud dan upaya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba, Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti ribuan jenis narkoba, Rabu (22/5/2024).

Barang bukti narkoba tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan jenis narkoba itu merupakan barang bukti hasil ungkap kasus selama periode Maret-Mei 2024.

"Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan," jelasnya dalam press release ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024).

"Untuk peran dari para tersangka ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar. Serta merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya," tambahnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga menerangkan jumlah narkoba hasil ungkap kasus tersebut.

"Untuk sabu, yaitu seberat 1.979,33 gram, ganja seberat 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi 380 butir, dan carnophen 20.000 butir," tambahnya.

Namun untuk barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir, dan pil koplo dobel L 50.000 butir.

Baca juga: Penggerebekan Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya, Jutaan Pil Diedarkan ke 2 Provinsi

"Sedangkan sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan," imbuhnya.

BuHer juga menambahkan, dari hasil ungkap kasus tersebut, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 440 ribu jiwa lebih warga Malang.

"Kami tidak mengkonversikannya ke nilai angka rupiah, karena narkoba adalah barang tidak berguna. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya keras memberantas dan mengungkap kasus narkoba.

"Pola pelaku dalam mengedarkan narkoba semakin pintar. Kami terus berupaya semaksimal mungkin," tegasnya

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi kegiatan pemusnahan narkoba tersebut.

"Tentunya, kami mengapresiasi. Ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang," ujarnya.

"Di samping itu, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena masalah narkoba, merupakan tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved