Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Konsumsi Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Dijatuhi Sanksi Terberat Tapi Tidak Dipecat

Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno dalam artikel berjudul Konsumsi Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Dijatuhi Sanksi Terberat Tapi Tidak Dipecat 

Dari kejadian ini, Pj Bupati menekankan adanya upaya pencegahan internal.

Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. 

Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.

Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai, atau ringan.

TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selma 3 bulan.

BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024).

Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.

Selain itu ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved