Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Konsumsi Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Dijatuhi Sanksi Terberat Tapi Tidak Dipecat

Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno dalam artikel berjudul Konsumsi Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Dijatuhi Sanksi Terberat Tapi Tidak Dipecat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi," jelas Haru.

Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung Tertangkap Pakai Narkoba, BNNK Jadwalkan Rehabilitasi Rawat Jalan

ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya:  Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim
ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya: Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim (TRIBUNJATIM/istimewa)

Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya

Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.

"Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes," katanya.

Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat.

Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Selain itu Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan

"Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan," ucap Pj Bupati.

Namun untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.

Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi

Dari kejadian ini, Pj Bupati menekankan adanya upaya pencegahan internal.

Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. 

Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.

Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai, atau ringan.

TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selma 3 bulan.

BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024).

Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.

Selain itu ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved