Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ngawi

13 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia, Kendarai Motor untuk Balap Liar di Ngawi Sambil Membawa Miras

13 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia, Kendarai Motor untuk Balap Liar di Ngawi Sambil Membawa Miras

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Satlantas Polres Ngawi menindak tegas pengendara dan belasan sepeda motor yang tak sesuai dengan spesifikasi, Simpang Empat Kartonyono, Kecamatan Ngawi, Minggu dinihari (26/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Belasan sepeda motor tak sesuai standar, diamankan Satlantas Polres Ngawi di Simpang Empat Kartonyono, Kecamatan Ngawi, Minggu dinihari (26/5/2024).

Selain itu, polisi menemukan pengendara yang masih dibawah umur. Bahkan, ada juga salah satu pemuda kedapatan membawa minuman keras saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M Sapari menuturkan, dari keterangan yang didapat, miras itu dibeli di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu.

“Mereka membeli miras seharga Rp 25 ribu per botol. Kami beri tindakan tegas agar kedepan tidak diulangi lagi,” ujar AKP M Sapari, Senin (27/5/2024).

Dirinya mengungkapkan, 13 anak dibawah umur diduga akan menggelar balap liar di seputaran Kabupaten Ngawi, dengan menggunakan kendaraan modif.

Setidaknya, 18 kendaraan roda dua yang akan digunakan aksi balap liar telah disita. Rincian barang bukti 13 kendaraan bermotor roda dua dan 5 STNK.

“Kendaraan yang kami amankan, diduga akan digunakan para pemuda untuk balap liar, serta memakai knalpot brong. Sehingga mengganggu ketertiban lingkungan warga,” tuturnya.

AKP M Sapari menegaskan, kendaraan ditahan di Pos Induk Kartonyono Ngawi. Bagi pemilik yang mengambil, harus melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi sebagaimana mestinya.

“Pemilik harus mengambil kendaraan sepeda motor bersama orang tuanya," tegasnya.

Baca juga: Mau Kabur ke Jakarta, Pelaku Kasus Judi Sabung Ayam Keburu Diciduk Polisi di Terminal Bus Ngawi

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menambahkan, razia rutin digelar dengan sasaran kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi.

Selain ditindak dengan surat tilang dan teguran, lanjut dia, para pemuda yang terjaring juga diberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Razia ini dilakukan demi keselamatan bersama. Sehingga diharapkan memberikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya, khususnya anak yang di bawah umur juga jangan diizinkan berkendara sepeda motor.

“Jika dibiarkan, selain berbahaya bagi diri sendiri juga berdampak terhadap orang lain," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved