Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cuan Pungli KTP Diraup Pegawai Honorer Disdukcapil Malang Selama 5 Bulan, Diciduk Polisi dengan Calo

Lebih dari 200 KTP-elektronik yang dicetak oleh pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Para tersangka diamankan saat ungkap kasus tindak pidana pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Malang di Polres Malang, Senin (27/5/2024). Tim Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni Dimas Kharesa Oktaviano (37) sebagai Adminstrator Data Base atau Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan Wahyudi (57) sebagai calo dan mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per KTP. Para tersangka disangkakan dengan pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan diancam hukuman 6 tahun penjara. 

"Sejak beroperasi Januari hingga kemarin, lebih dari 200 keping KTP yang dicetak," sambungnya.

Baca juga: Pertama Kali Digelar, Munas Aremania Satu akan Jadi Momentum Suporter di Malang Kembali Bersatu

Secara terpisah, Kepala Unit Yustisi UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, pungutan dalam menerbitkan KTP sebesar Rp 150 ribu.

Ternyata tidak hanya menerbitkan KTP saja, melainkan tersangka juga melayani penerbitan kartu keluarga (KK). Biayanya sebesar Rp 125 ribu per KK.

Uang tersebut nantinya dibagi sama rata untuk calo dan Dimas selaku yang menerbitkan KTP.

"Jadi kalau dihitung per bulan itu lebih dari 150 KTP dan lebih dari 30 KK rata-rata yang dibuat, keuntungan lebih dari Rp 5 juta per bulan," tambahnya.

Lalu Gandha menegaskan bahwa KTP dan KK yang diterbitkan asli. Sama halnya menerbitkan melalui pelayanan resmi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk Dimas ia disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan Wahyudi disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved