Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Jadi Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Korupsi Dana KUR Diciduk Jaksa Probolinggo di Rumahnya

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dapat meringkusnya setelah dua tahun buron.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meringkus terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pelarian terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar, Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya terhenti.

Tim Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo dapat meringkusnya setelah dua tahun buron.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan Helmi diringkus di kediamannya pada Senin (23/10/2023).

Sebelum diamankan, pihaknya lebih dulu mendapat informasi terkait keberadaan Helmi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Probolinggo, Tragis Ibu Muda Jatuh dari Motor, Tubuh Terlindas Truk

"Kami menerima informasi keberadaan Helmi sepekan lalu. Kami lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan terjun ke lokasi. Setelah diyakini Helmi, kami langsung menangkap dan menggiringnya ke kantor kejaksaan," katanya dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

David menjelaskan, Helmi melarikan diri ke sejumlah tempat usai diputus menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi dana KUR.

Helmi mengorupsi dana KUR di salah satu bank pelat merah di Leces, Kabupaten Probolinggo.

Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.059.202.822.

Sementara, jabatan Helmi di bank sebagai mantri atau pemrakarsa atau yang bertanggung jawab atas dana KUR.

"Helmi ini licin. Setelah tahu dirinya ditetapkan sebagai terpidana, dia langsung lari. Mungkin merasa lelah menghindar dari hukum, dia memutuskan pulang. Kami pun meringkus Helmi di rumahnya," terangnya.

Baca juga: Buka Tutup Jalur Malasan Probolinggo-Lumajang Bakal Diterapkan 70 Hari, Dishub: Jangan Ngeblong

Mochammad Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.

Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved