Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Mahasiswa Pelaku Penembakan Airsoft Gun di Surabaya Diberhentikan dari Kampus

Dua pelaku penembakan airsoft gun yang melukai sejumlah orang mendapat sanksi berat dari kampus berupa pemberhentian secar atidak hormat

|
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dua orang tersangka teror penembakan airsoft gun yang berusia dewasa yang dihadapkan pada publik, berinisial JLK dan NBL di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pelaku penembakan airsoft gun yang melukai sejumlah sopir truk di ruas jalan Tol Surabaya-Sidoarjo, dan tukang sampah di Perkampungan Wiyung, Surabaya, NBL dan JL diketahui masih berstatus mahasiswa. 

Keduanya adalah mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya dan telah di Drop Out (DO) per tanggal 28 Mei 2024.

Humas Universitas Ciputra, Erlita Tantri mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan informasi identitas keduanya dari pihak berwajib pada tanggal 27 Mei 2024. 

"Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini. Bahwa dengan mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain dan rekomendasi dari Komisi Etik Universitas Ciputra Surabaya, maka Rektor Universitas Ciputra Surabaya telah menetapkan sanksi berat terhadap mahasiswa tersebut,"ujarnya, Rabu (29/5/2024)  . 

Baca juga: Pengakuan Pelaku Teror Airsoft Gun Resahkan Warga Surabaya, Polisi : Terinspirasi dari Game Online

Korban teror penembakan airsoft gun petugas kebersihan dan barang bukti peluru airsoft gun yang berada di dasbor truk. Kini pelaku sudah diamankan Polda Jatim
Korban teror penembakan airsoft gun petugas kebersihan dan barang bukti peluru airsoft gun yang berada di dasbor truk. Kini pelaku sudah diamankan Polda Jatim (Kolase Tribun Jatim)

Baca juga: Fakta Mahasiswa & Anak SMA Tembaki Warga di Surabaya Pakai Airsoft Gun, Terobsesi Perang Game Online

Keduanya dikenakan sanksi atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya.

"Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024," tegasnya

Baca juga: Siasat 3 Pelaku Penembakan Airsoft Gun di Surabaya agar Tak Terlacak, Ganti Plat Nopol dan Sembunyi

Siasat Pelaku Agar Tak Terlacak

Aksi tiga orang pelaku penembakan airsoft gun yang melukai sejumlah sopir truk di ruas jalan Tol Surabaya-Sidoarjo, dan tukang sampah di Perkampungan Wiyung, Surabaya, diduga sudah dipersiapkan sejak awal. 

Bahkan, untuk mengantisipasi pelacakan dari petugas, telah memanipulasi pelat nopol mobil yang dikendarai sebagai sarana aksi penembakan. 

Para tersangka mengganti pelat nopol mobil Toyota Innova Zenix warna hitam bernopol N-999-BL yang asli, dengan pelat nopol L-1214-USK, palsu. 

Bahkan, tersangka menghapus pola angka satu pada susunan nopol pelat palsu tersebut, dan menutupinya menggunakan tambahan cat warna hitam. 

Sehingga, yang tampak pada pelat tersebut, cuma susunan tiga angka saja. Dan tentunya cara tersebut melanggar aturan berlalu lintas. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Sunaryanto, para pelaku sudah mengganti pelat nopol tersebut sebelum menjalankan aksi penembakan. 

Bukan, saat kasus penembakan yang dilakukan oleh mereka, mendadak viral memantik perhatian publik karena meresahkan para sopir. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved