Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib 7 Remaja Tulungagung yang Diduga Beri Miras ke Bocah 7 Tahun, Keluarga sang Anak Lapor Polisi

Nasib 7 remaja di Tulungagung yang diduga memberi miras ke bocah 7 tahun, keluarga sang anak tak terima dan melapor ke polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Dua remaja putri yang turut diamankan karena diduga memaksa bocah 7 tahun menenggak minuman keras (miras) di kawasan Taman Kali Ngrowo, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Minggu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menangani kasus dugaan 7 remaja yang memberi minuman beralkohol ke anak 7 tahun dengan inisial Z.

Perkara ini bergulir ke kepolisian, karena keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Video saat 7 remaja ini disidang beramai-ramai oleh warga viral di kalangan netizen Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Kami bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Selasa (28/5/2024).

AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, 7 terduga pelaku ini semuanya masih di bawah umur.

Karena itu, Polres Tulungagung akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.

Salah satu amanat undang-undang ini adalah menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui diversi.

"Perintah undang-undang memang mewajibkan diversi. Tahapan ini akan kami laksanakan," tegasnya.

Untuk proses diversi ini, Polres Tulungagung akan melibatkan para pihak terkait.

Baca juga: Tujuh Remaja di Tulungagung Diduga Paksa Bocah 7 Tahun Menenggak Miras hingga Muntah-muntah

Salah satu yang dilibatkan adalah Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosia Anak Integratif (ULT PSAI), lembaga milik Pemkab Tulungagung yang mendampingi perkara anak.

Dengan diversi, maka penyelesaian kasus ini dilakukan di luar pengadilan.

"Hasilnya seperti apa, keputusannya seperti apa, wajib dilaksanakan," pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kasus ini bermula saat 5 remaja laki-laki dan 2 remaja perempuan pesta miras jenis arak di tepi Sungai Ngrowo, Tulungagung, Minggu (26/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved