Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Raperda Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok Terus Berjalan, DPRD Jatim Pastikan Cari Jalan Tengah

Raperda Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok Terus Berjalan, DPRD Jatim Pastikan Cari Jalan Tengah

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim Ratnadi Ismaoen (kiri) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR masih terus bergulir di DPRD Jatim.

Secara umum Dewan memastikan Raperda ini untuk mencari jalan tengah antara sektor kesehatan masyarakat dengan kepentingan usaha pertembakauan dan industri tembakau di Jawa Timur. 

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim Ratnadi Ismaoen menjelaskan, pembentukan Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Sebab, penggunaan rokok di kalangan masyarakat Jawa Timur diketahui cukup tinggi. 

Hal ini dapat dilihat dalam laporan BPS bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama sebulan terakhir mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari Tingkat Nasional.

Baca juga: DPRD Jatim Godok Raperda, Pikirkan Nasib Petani Tembakau

"Politik hukum pembentukan Raperda ini dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dengan tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok," kata Ratnadi dalam penjelasannya, Rabu (29/5/2024).  

Menurutnya, Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan.

Tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai KTR. 

Adapun kawasan dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Raperda ini juga ditegaskan masih memperbolehkan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan sejumlah syarat.

Misalnya, berada pada ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik. 

Menurut Ratnadi, Perda tentang KTR sebenarnya sudah diperintahkan untuk dibentuk sejak berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun sampai tahun 2024 ini Provinsi Jawa Timur belum memberlakukan Perda tentang KTR. "Maka DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan rancangan Perda tentang KTR," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved