Berita Kota Malang
Tertangkap Basah Ranjau Sabu, Kurir Narkoba di Malang Diringkus Polisi, Singgung Jaringan Lapas
Tertangkap basah ranjau sabu, kurir narkoba di Malang diringkus polisi, ternyata dapat barang haram dari jaringan lapas di Jawa Timur.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Blimbing Malang, Jawa Timur (Jatim), menangkap kurir narkoba bernama Rizal Akbar.
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap saat berada di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
Diketahui, tersangka ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Jadi, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (30/5/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka.
Setelah itu, dilakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap, sesaat setelah meranjau sabu. Jadi, sabu tersebut diranjau dengan cara ditempel ke tembok pagar rumah tetangga. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blimbing," tambahnya.
Dari tersangka Rizal Akbar, diamankan barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,18 gram dan satu buah ponsel.
Baca juga: Kuli Bangunan Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia Hendak Edarkan di Madura, Ditangkap di Jembatan Suramadu
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari jaringan lapas yang ada di Jawa Timur.
"Dan selama ini, tersangka telah membeli sabu dari jaringan tersebut sebanyak 6 kali. Ada yang dijual ke orang lain dengan cara diranjau, namun sebagian ada yang dipakai sendiri," terangnya.
Diketahui juga, tersangka Rizal Akbar merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 2 kali.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Polsek Blimbing
Malang
Ipda Yudi Risdiyanto
kurir sabu
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.