Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

2 Kades Diperiksa Kejari Madiun Terkait Kasus Korupsi Kolam Renang, Segera Tetapkan Tersangka?

2 Kades Diperiksa Kejari Madiun Terkait Kasus Korupsi Kolam Renang, Segera Tetapkan Tersangka?

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo mengatakan, pihak desa sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang di dua lokasi. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejari Kabupaten Madiun, terus melakukan pemeriksaan secara bertahap, terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang di dua lokasi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo mengatakan, pihak desa sudah dipanggil dan dimintai keterangan. 

Mereka adalah Mantan Kepala Desa Gemarang Suprapti dan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan Kusno.

“Pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran dana hibah bantuan keuangan khusus, dari APBD Kabupaten Madiun, yang mengalir ke desa setempat untuk program pembangunan kolam renang,” ujar Ario, Jumat (31/5/2024).

Dirinya menambahkan, beberapa barang bukti telah dikantongi,  pasca pemeriksaan kepala desa. 

Baca juga: Kejari Madiun Bakal Periksa Anggota DPRD Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rp 1,5 M

Tidak menutup kemungkinan segera dilakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 1,5 milyar tersebut.

Ditanya soal dua anggota DPRD yang sempat mangkir dari pemeriksaan, pihaknya bakal memanggil ulang para wakil rakyat guna pemeriksaan.

“Akan kami agendakan lagi memanggil pihak dari DPRD untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved