Cek 4 Aturan Baru Pemerintah Sepanjang Mei 2024 yang Tuai Kegaduhan, Tapera hingga Izin PT Freeport
Berikut aturan baru yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi dan sempat menuai perhatian publik belakangan.
Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya, dengan perincian dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020 atau maksimal 2027.
Kebijakan ini dinilai membebani pemberi kerja dan pekerja yang merasa sudah banyak potongan wajib terhadap penghasilan bulanannya.
Tapera sendiri merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Namun, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) masih tetap wajib menyetorkan iuran.
"Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Dia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan, tetapi setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya.
Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Puji Jokowi Usai Berikan Izin Tambang untuk Ormas, Klaim Siap Mengelola
3. PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Presiden Jokowi turut menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024), aturan yang diteken pada 30 Mei 2024 itu memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Perizinan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pasal 83A ayat (1) merinci, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Menanggapi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memang memberi hak istimewa kepada organisasi kemasyarakatan, salah satunya berupa aset pertambangan.
Joko Widodo
Jokowi
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
BPJS Kesehatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kesaksian Tetangga Saat Temuan Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Wanita Muda: Sebatang Kara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tulungagung Gali Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Warga: Tak Dibungkus |
![]() |
---|
Heboh Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pria di Tuban Didatangi Aparat, Berawal Ikut Tren: FOMO |
![]() |
---|
Menko Zulhas Serahkan KTA PAN pada Putra Pengasuh Ponpes di Bondowoso, Sinyal Jadi Ketua DPD Menguat |
![]() |
---|
Dibuka Menko Pangan Zulhas, Munas MA IPNU di Bondowoso Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.