Cek 4 Aturan Baru Pemerintah Sepanjang Mei 2024 yang Tuai Kegaduhan, Tapera hingga Izin PT Freeport
Berikut aturan baru yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi dan sempat menuai perhatian publik belakangan.
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah aturan baru pemerintah sepanjang Mei 2024 menuai kegaduhan publik.
Berikut aturan baru yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi dan sempat menuai perhatian publik belakangan.
Mulai dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga pengelolaan tambang, kebijakan baru pemerintah kerap menuai "kegaduhan" di media sosial.
Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?
1. Perpres Jaminan Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/6/2024), pada pertengahan Mei 2024, masyarakat diramaikan dengan kabar penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur soal KRIS yang akan diterapkan maksimal 30 Juni 2025.
Kendati demikian, sejumlah masyarakat mengaku khawatir akan pelayanan sesuai kelas yang diterima serta besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Menurut dia, pihaknya tengah berupaya untuk membuat standardidasi iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Pihaknya juga mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.
"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujar dia.
Baca juga: 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Berikut Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
2. PP Tapera
Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menerbitkan aturan terbaru iuran dana Tapera, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Joko Widodo
Jokowi
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
BPJS Kesehatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kesaksian Tetangga Saat Temuan Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Wanita Muda: Sebatang Kara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tulungagung Gali Jenazah Bayi Terkubur di Samping Rumah Warga: Tak Dibungkus |
![]() |
---|
Heboh Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Pria di Tuban Didatangi Aparat, Berawal Ikut Tren: FOMO |
![]() |
---|
Menko Zulhas Serahkan KTA PAN pada Putra Pengasuh Ponpes di Bondowoso, Sinyal Jadi Ketua DPD Menguat |
![]() |
---|
Dibuka Menko Pangan Zulhas, Munas MA IPNU di Bondowoso Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.