Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Cair, TNI dan Polri Juga Dapat, Simak Deretan Penerima dan Jadwalnya

Simak gaji ke-13 ASN mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: Torik Aqua
Kolase Pemkot Surabaya dan Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS dan ASN menerima gaji ke-13 - Simak deretan penerima dan jadwal gaji ke-13 ASN dan PNS 

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji tambahan sebagai wujud penghargaan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat disimak di sini.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved