Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Cair, TNI dan Polri Juga Dapat, Simak Deretan Penerima dan Jadwalnya
Simak gaji ke-13 ASN mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS)
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan sebagai wujud penghargaan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat disimak di sini.
Kegiatan Anyar Mudryk setelah Terjerat Kasus Doping, Gelandang Chelsea Tak Lagi Jadi Pemain Bola? |
![]() |
---|
Gelar Customer Gathering di Surabaya, Foton Indonesia Kenalkan Produk Baru |
![]() |
---|
Target Prabowo setelah Tetapkan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 |
![]() |
---|
Ketahanan Pangan Desa Diperkuat, Unesa Terapkan Sistem Urban Farming Berbasis IoT |
![]() |
---|
Tradisi Grebeg Maulid di Kepuhkembeng Jombang, Warga Semringah Berebut Perabotan Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.