Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Cair, TNI dan Polri Juga Dapat, Simak Deretan Penerima dan Jadwalnya
Simak gaji ke-13 ASN mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS)
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur komponen dan penerima gaji ke-13.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 3 Juni 2024:
PNS dan calon PNS (CPNS)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan bersifat pensiun
Penerima tunjangan pokok.
Sebagai catatan, tidak semua pegawai non-ASN atau lebih dikenal sebagai honorer bisa menerima gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
| Bisakah Dianggap Beribadah saat Kirim Stiker Doa atau Religi di WhatsApp? |
|
|---|
| Ranking Timnas Indonesia saat Tak Ikut Jeda FIFA Matchday November 2025, Calon Pelatih Masih Dicari |
|
|---|
| Sosok ASN Kadis yang Dimutasi Jadi Staf, Pemberat Penderitaan Bupati Sugiri, Harta di Bawah Rp 1 M |
|
|---|
| Jembatan Wonodadi di Mojokerto Ambrol Diterjang Luapan Sungai, Akses Terputus, Warga Memutar 5 Km |
|
|---|
| Lirik Lagu Psycho dari BABYMONSTER dan Terjemahannya, Sedang Trending |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-dan-ASN-menerima-gaji-ke-13-Simak-deretan-penerima-dan-jadwal-gaji-ke-13-ASN-dan-PNS.jpg)