Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Cair, TNI dan Polri Juga Dapat, Simak Deretan Penerima dan Jadwalnya

Simak gaji ke-13 ASN mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: Torik Aqua
Kolase Pemkot Surabaya dan Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS dan ASN menerima gaji ke-13 - Simak deretan penerima dan jadwal gaji ke-13 ASN dan PNS 

TRIBUNJATIM.COM - Simak gaji ke-13 ASN yang mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024).

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Yoka Krisma Wijaya mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menjelaskan jika pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan 2 Juni 2024 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Baca juga: Usai Perdebatan Panjang, Gaji 13 dan 14 ASN Pemkot Surabaya Segera Cair 100 Persen

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka melalui keterangan tertulis. 

Jadwal pencairan gaji ke-13

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com, dua aturan itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan pada Juni 2024.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," atur Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Merujuk ketentuan, pembayaran gaji ke-13 seharusnya dicairkan pada 1 Juni 2024.

Namun, 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.

Sementara itu, 2 Juni jatuh pada Minggu yang merupakan hari libur. Oleh karenanya,pencairan gaji ke-13 untuk ASN berlangsung mulai 3 Juni 2024.

Lantas, siapa penerima gaji ke-13 dan bagaimana komponennya?

Penerima gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved