Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

2 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Malang, Dibungkus Diberi Label Gula Aren, Dikirim dari Napi Unyil

Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat dua kilogram.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Anggota Satresnarkoba Polres Malang mengamankan tersangka saat ungkap kasus pengedar narkotika jenis ganja di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka yakni BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat dua kilogram.

Ganja tersebut berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikemas dengan label gula aren.

Dua tersangka yang diamankan yakni BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pengangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

"Sebelumnya kita lakukan ungkap kasus narkotika jenis ganja. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan munculah informasi akan ada dua paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi," terang Dicka dalam press release di Polres Malang, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Warga Gresik Dibekuk Polisi, Tanam Ganja di Rumah, Ngaku Ketagihan Cuan selain Dikonsumsi Sendiri

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka BFJ diamankan pada 20 Mei 2024 di rumah kosnya sekira pukul 17.00 WIB.

Usai mengamankan BFJ, polisi kemudian menangkap tersangka ASP di sekitar Jatim Park 2, Kota Batu.

"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti di antaranya 2 paket ganja dibungkus kresek hitam bertuliskan berat 2 kilogram," sambungnya.

Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan, paket ganja tersebut dikemas dalam kotak plastik.

Paket dikirim dari Medan yang dikemas dengan label gula aren seberat 2 kilogram. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi jasa ekspedisi.

"Setelah kita lakukan penimbangan ternyata beratnya cuma 1,6 kilogram," jelasnya.

Dari tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ganja tersebut dikirim dari napi di lapas bernama Unyil alias Ucil.

"Jadi napi di lapas ini sebagai otaknya atau operatornya, kemudian mengirimkan ganja ke tersangka. Kedua tersangka ini menjalankan perannya sebagai pengedar," urainya.

Menurut Aditya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Batu. Pasarnya yakni untuk pelajar dan pekerja swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved