Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Gegara Hal Sepele ini di Jalan, 2 Pria di Lamongan Tega Hajar 2 Korban Pemotor, Ending Masuk Bui

Aksi pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku terhadap 2 orang korban di  Jalan Desa  Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Lamongan pada Sabtu malam.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Dua pelaku pengeroyokan yang diamankan Tim Jaka Tingkir, di Lamongan, Selasa (4/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Aksi pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku terhadap 2 orang korban di  Jalan Desa Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Lamongan pada Sabtu malam, (1/6/2024) berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir.

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif lewat Operasi Sikat Semeru, Selasa (4/6/2024).

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di jalan Desa Sugehwaras,   pada Sabtu malam, (1/6/2024) dan berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan penangkapan dua pelaku pengeroyokan. 

Baca juga: Musim Kemarau di Lamongan, Lahan Sawah Seluas 480 hektare Terancam Gagal Panen, Waduk Mengering

Laporan MRT dan WK yang menjadi korban sasaran kekerasan oleh dua pelaku mengungkapkan, pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya  menjadi korban pemukulan di tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Saat itu kedua korban sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota, namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka tiba - tiba dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu dicecar  dengan pertanyaan “ Kenapa kamu mendahului ?” lalu korban pun menjawab “ Ini kan jalan umum," jawab korban.

Kemudian datanglah teman- teman pelaku yang berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang dan bahkan menginjak korban.

Usai puas menganiaya korban, para pelaku meninggalkan korban begitu saja. Akibat kekerasan ini, korban menderita luka memar di mata sebelah kanan  dan sebagian anggota badan lainnya.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Sebagian Lamongan, Banyak Pohon Tumbang, Arus Lalin Sempat Macet

"Akibat kejadian tersebut, korban melapor  ke Polsek Kalitengah  ” lanjutnya.

Berbekal keterngan saksi korban, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengendus jejak pelaku.

Setelah mengumpulkan  cukup bukti, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil mengamankan  dua pelaku.

Kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah ditetapkan sdvagai tersangka," kata Andi.

Dan keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved