Apakah Boleh Beli Hewan Kurban dengan Uang Hasil Utang? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Dalam kondisi keterbatasan ekonomi, apakah boleh tetap melaksanakan kurban dengan cara berutang?
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum kurban dengan cara berutang.
Ustad Abdul Somad dalam video tersebut menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara utang.
"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.
Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.
Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1445 H/2024, Prediksi BRIN Tanggal Hari Raya Kurban Seragam
"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.
"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.
Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.
"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.
Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.
Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Idul Adha
kurban
utang
hukum membeli hewan kurban dengan uang hasil utang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Ogah Aji Mumpung, Farel Prayoga Ingin Viral karena Karya Bukan Jual Kisah Kesedihan |
![]() |
---|
Tangis Imam Dapat Hadiah Setelah Jadi Kuli Sabun Demi Ongkos Kuliah UI, Kerja Keras Terbayar |
![]() |
---|
Akibat Rem Blong, 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Magetan |
![]() |
---|
Hasil Penilaian Sistem Manajemen Keamanan di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan |
![]() |
---|
Zaidar Rasepta Resmi Menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.