Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Boleh Beli Hewan Kurban dengan Uang Hasil Utang? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Dalam kondisi keterbatasan ekonomi, apakah boleh tetap melaksanakan kurban dengan cara berutang?

KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi sapi kurban Idul Adha. Dalam kondisi keterbatasan ekonomi, apakah boleh tetap melaksanakan kurban dengan cara berutang? 

TRIBUNJATIM.COM - Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu.

Saat momen Idul Adha tiba, mungkin saja kondisi keuangan sedang pas-pasan.

Lalu, dalam kondisi keterbatasan ekonomi tersebut, apakah boleh tetap melaksanakan kurban dengan cara berutang?

Bagaimanakah hukum membeli hewan kurban dengan uang hasil utang?

Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Bolehkah Tukang Jagal Dibayar dengan Daging Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya

Berikut penjelasan UAS soal hukum beli hewan kurban hasil utang, dikutip dari Serambinews, Kamis (6/6/2024).

Hukum kurban dengan cara hutang

Pembahasan UAS soal kurban dalam tayangan video berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.

"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Ilustrasi sapi kurban Idul Adha.
Ilustrasi sapi kurban Idul Adha. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum kurban dengan cara berutang.

Ustad Abdul Somad dalam video tersebut menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara utang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1445 H/2024, Prediksi BRIN Tanggal Hari Raya Kurban Seragam

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved