Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Psikolog Unair Ingatkan Peran Keluarga dan Masyarakat

RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan resmi disahkan oleh DPR RI. pentingnya kondisi kesehatan fisik dan mental ibu usai melahirkan

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Dr Primatia Yogi Wulandari SPsi MSi Psikolog, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada seribu hari pertama kehidupan resmi disahkan oleh DPR RI.

Hal ini tak lepas dari pentingnya kondisi kesehatan fisik dan mental ibu usai melahirkan. 

Untuk itu dukungan keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan ketika ibu melewati masa cutinya.

Dr Primatia Yogi Wulandari SPsi MSi Psikolog, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) mengatakan peran keluarga dan masyarakat dibutuhkan dalam penerapan RUU ini, yaitu memberikan dukungan serta komunikasi yang baik. 

“Salah satunya dengan memberi kesempatan ibu untuk istirahat yang cukup. Misalnya dengan membantu menjaga bayi atau menyelesaikan urusan rumah tangga,” katanya. 

Baca juga: Gus Aam Sebut RUU KIA Jai Payung Hukum Terjaminnya Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, keluarga dan masyarakat dapat membantu mendengarkan perasaan ibu secara empati. 

Hal ini karena kondisi fisik dan psikologis ibu yang rentan mengalami stres. 

Sementara itu, keluarga dan masyarakat juga harus mewaspadai gejala gangguan psikologis yang dapat terjadi pada ibu. 

Gejala tersebut seperti tidak bersemangat dalam beraktivitas, emosi yang tidak terkendali dan mudah berubah, sulit konsentrasi dan mudah lupa, tidak mau berinteraksi dengan anak, merasa bersalah atau tidak berharga, merasa cepat lelah, hingga susah tidur. 

Jika gejala itu terjadi ibu atau orang terdekatnya dapat meminta bantuan profesional.

Namun gejala gangguan itu bisa dicegah dengan berbagai hal. Seperti menceritakan perasaan ibu kepada orang terdekat, mencukupkan waktu ibu beristirahat, jangan ragu untuk meminta bantuan, meluangkan waktu untuk me time atau bersama pasangan, mengelola stres dengan baik, serta menikmati setiap momen dengan anak yang tidak mungkin terulang. 

Kemudian, pasca cuti melahirkan selama enam bulan, ibu yang bekerja semestinya harus kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa. 

Primatia mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebelum ibu bekerja.

Hal itu bertujuan agar ibu tidak mengalami gangguan psikologi saat kembali bekerja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved