Berita Surabaya
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Psikolog Unair Ingatkan Peran Keluarga dan Masyarakat
RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan resmi disahkan oleh DPR RI. pentingnya kondisi kesehatan fisik dan mental ibu usai melahirkan
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada seribu hari pertama kehidupan resmi disahkan oleh DPR RI.
Hal ini tak lepas dari pentingnya kondisi kesehatan fisik dan mental ibu usai melahirkan.
Untuk itu dukungan keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan ketika ibu melewati masa cutinya.
Dr Primatia Yogi Wulandari SPsi MSi Psikolog, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) mengatakan peran keluarga dan masyarakat dibutuhkan dalam penerapan RUU ini, yaitu memberikan dukungan serta komunikasi yang baik.
“Salah satunya dengan memberi kesempatan ibu untuk istirahat yang cukup. Misalnya dengan membantu menjaga bayi atau menyelesaikan urusan rumah tangga,” katanya.
Baca juga: Gus Aam Sebut RUU KIA Jai Payung Hukum Terjaminnya Kesejahteraan Ibu dan Anak
Selain itu, keluarga dan masyarakat dapat membantu mendengarkan perasaan ibu secara empati.
Hal ini karena kondisi fisik dan psikologis ibu yang rentan mengalami stres.
Sementara itu, keluarga dan masyarakat juga harus mewaspadai gejala gangguan psikologis yang dapat terjadi pada ibu.
Gejala tersebut seperti tidak bersemangat dalam beraktivitas, emosi yang tidak terkendali dan mudah berubah, sulit konsentrasi dan mudah lupa, tidak mau berinteraksi dengan anak, merasa bersalah atau tidak berharga, merasa cepat lelah, hingga susah tidur.
Jika gejala itu terjadi ibu atau orang terdekatnya dapat meminta bantuan profesional.
Namun gejala gangguan itu bisa dicegah dengan berbagai hal. Seperti menceritakan perasaan ibu kepada orang terdekat, mencukupkan waktu ibu beristirahat, jangan ragu untuk meminta bantuan, meluangkan waktu untuk me time atau bersama pasangan, mengelola stres dengan baik, serta menikmati setiap momen dengan anak yang tidak mungkin terulang.
Kemudian, pasca cuti melahirkan selama enam bulan, ibu yang bekerja semestinya harus kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.
Primatia mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebelum ibu bekerja.
Hal itu bertujuan agar ibu tidak mengalami gangguan psikologi saat kembali bekerja.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.