Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Melalui E-Hub, Kemenkop Beri Pemahaman Pengembangan Bisnis Kepada Wirausahawan Sektor Digital

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI mengajak sejumlah pelaku wirausahawan mengikuti program Entrepreneur Hub (E-Hub). 

Penulis: Purwanto | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
CEO Mebiso yang merupakan merupakan jasa merek yang menggunakan teknologi AI, Hesti Rosa saat memberikan paparan di acara Entrepreneur Hub (E-Hub) kepada 200 pelaku usaha digital se-Indonesia di Bandung, Jumat (7/6/2024). 

Azizah menambahkan jika kegiatan yang diikuti oleh 200 wirausaha sektor digital dan teknologi ini meliputi talkshow dan workshop yang akan difokuskan pada upscaling para peserta. 

"Kegiatan talkshow tersebut meliputi mindset entrepreneur, upscaling your business (growth hacking 101: boost your digital and technology startup business and empowering sustainability through creative innovation), legal and ethical basics for digital ventures dan getting started with startup funds.

Salah satu pengisi acara yakni CEO Mebiso yang merupakan merupakan jasa merek yang menggunakan teknologi AI, Hesti Rosa dipercaya untuk mengisi materi di sesi legal and ethical basics for digital ventures.

Sesi ini akan membahas mengenai awareness terkait legal dan juga etika dalam bisnis dengan tama sektor digital dan teknologi. 

Beberapa fokus yang akan dibahas dalam sesi ini diantaranya aspek kelembagaan dalam bisnis digital dan teknologi, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) diantaranya paten, merek, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis terhadap produk digital dan teknologi serta kejelasan kepemilikan dan peran pendirinya.

Hesti mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran merek, wajib cek merek terlebih dahulu. 

"Tujuannya, agar pemilik usaha bisa tahu apakah merek sudah unik atau masih ada kemiripan dengan milik orang lain," jelas Hesti

“Merek yang merupakan ide orisinil adalah merek yang bisa membuktikan bahwa merek benar - benar hasil dari ide kita dan tidak menjiplak, meniru atau membonceng merek orang lain,” tambahnya. 

Hesti menambahkan bahwa para pengusaha untuk tidak menunda pendaftaran merek. 

Sebab, prinsip perlindungan merek di Indonesia bersifat first to file. 

“Artinya siapa cepat dia berhak, sehingga setelah yakin merek merupakan ide orisinil dan sudah melakukan pengecekan merek maka segera untuk mendaftarkan merek rekan - rekan, ya!” tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved